Pages

Senin, 11 September 2023

Alasan KPU Mempercepat Pendaftaran Capres-Cawapres Menjelang Pemilu 2024

Alasan KPU Mempercepat Pendaftaran Capres-Cawapres Menjelang Pemilu 2024 

Komisi Pemilihan Umum disingkat dengan KPU, Adalah lembaga penyelanggara pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri yang bertugas melaksanakan pemilu, adapun tugas KPU menetapkan keseluruhan untuk DPR, DPRD 1 dab DPRD 2, Mengumpulkan dan messistemasikan bahan-bahan serta data hasil permilihan umum, 

Namun belakangan ingin kita mendengar berita bahwa KPU akan mempercepat pendaftaran Capres-Cawapres 2023, Dengan rencana KPU mempercepat jadwal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden ( capres-cawapres ) Pilpres 2024,

Pendaftaran capres-cawapres awalnya dijadwalkan pada 19 - Oktober sampai 25 November 2023, Sebagaimana diatur dalam peraturan KPU, ( PKPU ) Nomor 3 Tahun 2022, Tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2024. dalam rencangan PKPU tentang pencalon perserta pemilu presiden dan wakil presiden jadwal pendaftaran akan berubah, 

Dibaca juga : ANIES BASWEDAN-MUHAIMIN ISKANDAR LANGSUNG MENJADI BUKTI PERANG MELAWAN PRABOWO DAN GANJAR PRANOWO

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengungkapkan asalah adanya PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tersebut yang mengubah jadwal pendaftaran capres-cawapres, Jadwal pendaftaran capres-cawapres akan diubah dari semulai 29 Oktober - 25 November 2023 Menjadi 10 Oktober - 16 Oktober 2023. 

KPU berencana mempercepat pendaftaran capres-cawapres sambilan hari dari jabwal sebelumnya, Durasi pendaftaran diperpendek PKPU tersebut Disahkan, Berarti pendaftaran capres-cawapres akan dimulai sekitar satu bulan lagi dari sekarang 

Hasyim mengatakan PKPU yang ada saat ini mengatur proses pencalonan anggota legislatif serta presiden dan wakil presiden sama-sama berakhir pada 25 November 2023, Dia mengatakan semua peserta pemilu akan memulai kampanye pada 28 November 2023, Hal itu merujuk pada UU 7 tahun 2017 yang mengatur kempanye dimulai 3 hari setelah penetapan daftar calon tetap ( DCT )  pileg dan pilpres 

Hasyim lalu merujuk UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilu. Di dalamnya ada aturan soal masa kampanye, hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 276. 

1, kampanye pemilu sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 267 dan pasal 275 ayat (1)  Dilaksanakan sejak 25 hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD serta dilaksanakan sejak 15 hari setelah ditetapkan pasangan calon untuk pemilu presiden dan wakil presiden sampai dengan di mulainya masa tenang. 

2. kampanye pemilu sebagimana dalam pasal 275 ayat 1 dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang, 

Hasyim mengatakan jika mengikuti jadwal pencalonan pada PKPU Nomor 3 tahun 2022 dan sesuaikan dengan UU 7 tahun 2023, maka kempanye caleg baru dimulai 25 hari setelah tanggal 25 November 2023 dan kampanye capres-cawapres baru dimulai 15 hari setelah 25 November 2023. dan dengan hal itu bakal mengurangi jatah masa kampanye 75 hari bagi para peserta pemilu 2024, sementara tanggal pamungutan suara pada 14 Februari 2024 sudah tidak bisa diubah

Dibaca juga : Sadis Petugas Keamanan Tempat Hiburan Malam Di Bekasi Tewas Ditusuk Pengunjung

Adapun menurut wakil ketua komisi 11 DPR RI, yanuar prihatin mengatakan usulan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden maju lebih cepat itu lebih baik karena dapat meredakan ketenangan politik menjelang pemilu 2024, dan memajukan jadwal pendaftaran pasangan capres- cawapres tidak ada hambatan apa pun baik secara administratif, yuridis, sosiologis, dan politis, 

Yanuar prihatin pun mengatakan tak masalah jika jadwal pendaftaran dimajukan lebih awal agar masyarakat bisa mengetahui sejak awal siapa saja pasangan yang akan berkompetisi, dengan adannya perubahan jadwal seperti ini maka setiap pasangan memiliki waktu yang lebih panjang untuk sosialisasi, 

kita tunggu siapa saja yang akan berkompetisi dalam mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden tahun 2024 ini ? Wajib kita tunggu berita selanjutnya hanya di juraganpolitik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar